Aceh Timur || Corongkita.com – Selasa tanggal 15 Oktober 2024 Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penahanan para tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama Tersangka :
1. Suhendri, A.Md. Bin Gazali Usman,
2. Zulfikar Bin (Alm) M. Ali,
3. Muhammad, S.P. Bin Abdullah,
4. Mahdi, S.Pd.,M.Pd. Bin (Alm) Abdul Hamid,
5. Zamzami Bin (Alm) Nurdin.
6. Hamdani Bin Safaruddin
Selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian, para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024 di RUTAN/Klas II B Banda Aceh.












