Sumedang || Corongkita.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarasih Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat luas, ternyata justru menimbulkan beban baru. Warga yang gagal mendapatkan sertifikat PTSL kini harus menanggung kerugian moril dan material.
Warga keluhkan program PTSL yang sudah berjalan tiga tahun kebelakang sampai sekarang belum beres.
“Waktu itu biaya untuk program PTSL sebesar 150 ribu malahan ada yang 225 ribu pa. Saya heran kenapa sampai sekarang tidak beres juga, udah hampir 3 tahun pa. Saya kecewa kenapa prosesnya lama sekali, sedangkan di daerah lain tidak seperti itu”, ujar salah satu warga Desa Mekarasih yang namanya tidak mau disebutkan
Menindaklanjuti keluhan warga, awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Dudung, sekretaris Desa Mekarasih melalui sambungan telpon via WhatsApp. Rabu (22/4/2026)
Sekretaris Desa Mekarasih mengatakan, sekarang masih dalam tahap pengajuan.
“Program ptsl di Mekarasih pa, masih dlm thp pengajuan, awal pengajuan thn 2024, sesuai arahan BPN sambil menunggu SK Penlok nya, di Mekarasih sudah di laksanakan pengedronan, pematokan secara swadaya dgn tujuan, pas turun SK Penlok data sudah siap. Thn 2024 Tidak tercover SK Penlok tidak turun, thn 2025 juga tidak”, ucapnya
“Adapun biaya yg timbul keterangan panitia, waktu kegiatan pengedronan, pematokan, berdasar hasil musyawarah, warga yg memohon ptsl, urunan sebesar 75 ribu, uang tersebut di gunakan untuk pengadaan patok, cat, dan konsumsi para petugas. Adapun yg 150 rb, keterangan panitia, uang tersebut tidak di pungut, cuma warga ada yg titip ke panitia, sifat nya titipan”, beber Ulis
Sekretaris Desa Mekarasih menambah, “teras thn 2026 panitia sudah menghadap lagi ke BPN bersama kepala desa, menyerahkan pengajuan lagi untuk thn 2026. Itu sementawis keterangan ti panitia pa”, ungkap Dudung
(Iyan Herdiana)












