Majalengka || Corongkita.com – Adanya informasi yang diterima awak media melalui kiriman video yang berdurasi 1,70 menit, Rewah selaku Kepala Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, saat menghadiri undangan acara kenaikan kelas di SDN Randegan 2. Diduga Kades Rewah, mengajak dan mengarahkan ibu-ibu atau orang tua siswa untuk memilih salah satu calon Bupati Majalengka.
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan, “saat itu kedes Randegan Kulon sedang berpidato diatas panggung acara kenaikan kelas, isi pidatonya mengajak atau minta dukungan kepada orang tua siswa yang hadir untuk memilih calon Bupati. Bukan hanya pidato di SDN Randegan 2 saja pa, tapi di sekolah lain pun megatakan seperti itu pa”. Ujarnya
Setelah adanya informasi tersebut, kemudian awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Randegan Kulon melalui sambungan telepon via whatsApp. Selasa (2/7)
“Saya mengakui menyampaikan hal itu, awalnya saya disuruh naek ke panggung untuk memberikan saweran. Silahkan saja besok datang ke balai desa”. Singkat Kades.
Hari ini awak media menyambangi kantor Desa Randegan kulon untuk lakukan konfirmasi, akan tetapi Kades Rewah sedang tidak ada di tempat. Rabu (3/7)
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Randegan Kulon tidak dapat dihubungi
Di dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa. Perangkat desa. Termasuk anggota BPD.
Adapun sanki yang menanti bagi unsur Kades. Perangkat atau unsur yang disebutkan di dalam Undang-Undang yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
(igun)












