Indonesia Bebaskan Denda Overstay untuk WNA dalam Kondisi Darurat

Jakarta || Corongkita.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pemerintah membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemanusiaan sekaligus respons terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Menteri Imipas, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan asas timbal balik, mengingat warga negara Indonesia di luar negeri dalam kondisi tertentu mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain.

“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Menteri Imipas.

Meski demikian, Menteri Imipas menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian, khususnya untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.

Ia mengingatkan jajaran imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA agar Indonesia tidak menjadi tujuan pengungsi atau pencari suaka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.

Menteri Imipas menambahkan WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri. “Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya di tengah dinamika global yang berdampak pada mobilitas warga negara lintas negara.

(Sumber : TBNews)

(Foto : Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *