Majalengka || Corongkita.com – Setelah tayang awal di media ini, pada tanggal 3 Juni 2026, dengan judul Pabrik Basreng UD.Multiguna Kencana Utama, Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan Ipal. APH Diminta Tindak Tegas. Kini menjadi sorotan masyarakat
“Pihak pabrik dengan seenaknya memproduksi, akan tetapi tidak memikirkan akan dampaknya terhadap lingkungan. Limbah pabrik dibuang begitu saja ke sungai, kami sebagai masyarakat sangat kecewa”, ujar narasumber yang namanya enggan disebutkan
Menindaklanjuti pemberitaan di awal, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka.
Melalui Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka, menyampaikan, “pihak bersangkutan ada dtg k kantor, konsul terkait ipal… tapi sejauh ini belum memasukan berkas permohonan”, ungkap Riki. Senin (6/7/2026
Awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak untuk kejelasan hal tersebut.
(Iyan Herdiana)












