Majalengka || Corongkita.com – praktik seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan atau yang disebut poliandri Praktik ini dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat.
Oknum guru P3K di SMKN Leuwimunding diduga mempunyai suami dua atau poliandri, padahal oknum guru tersebut masih mempunyai suami sah yang berprofesi sebagai PNS.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pernikahan sirih mereka dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jatitujuh. Selasa (25/2/2025)
“Oknum guru tersebut dengan suami pertamanya sudah pisah ranjang, kemudian oknum guru tersebut menikah secara sirih dengan laki-laki lain di wilayah Kecamatan Jatitujuh oleh Kiyai, nikah dibawah tangan”. Ujarnya
Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada oknum guru P3K melalui sambungan telepon via whatsApp. Oknum guru membantahnya, informasi itu tidak benar, Selasa (25/2/2025)
“Saya dengan suami baik-baik saja, bapak boleh cek ke teman-teman saya kebetulan tadi kondangan bareng. Data ini darimana, maksudnya bagaimana, Kalau mau muat berita seenaknya saya akan lapor ke KDM”. Bebernya
(Tim)
(Gambar ilustrasi : doc.google)












