Majalengka || Corongkita.com – Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Majalengka menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majalengka. Jumat (3/7/2026)
Dengan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0077402.AH.01.07 tahun 20216 menyampaikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka telah menerima penyampaian laporan keberadaan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Majalengka dengan alamat Dusun 02 RT 001 RW 005 Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut berlangsung di ruangan Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Majalengka, di serahkan oleh Kabid Poldagri dan diterima langsung oleh ketua LMPI Marcab Majalengka bersama kepengurusan.
Ketua LMPI Marcab Majalengka, Kaji Mustari menyampaikan SKT dari Badan Kesbangpol Kabupaten Majalengka merupakan tanda sahnya kita sudah terdaftar dalam administrasi pemerintahan
“Allhamdulillah hari ini LMPI Marcab Majalengka sudah menerima SKT dari Badan Kesbangpol Kabupaten Majalengka. Kita harus menjadi garda terdepan di semua aspek kehidupan didalam masyarakat, namun tetap tidak meninggalkan norma etika dan estetika didalam menjalankan roda organisasi sebagai simbol memperjuangkan kehidupan masyarakat”, tegasnya.
(Iyan Herdiana)












