Majalengka || Corongkita.com – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam.
Namun sayangnya alokasi Dana Desa yang besar tiap tahun, dalam pengelolaan keuangannya tidak diiringi prinsip transparansi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Efek dari hal tersebut, menimbulkan konflik sosial yang menyebabkan kecurigaan di masyarakat, tetapi juga berimbas pada terbukanya ruang korupsi di desa dan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Awak media menemukan adanya dugaan mark up anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan (hotmix) jalan lingkungan di Blok Buah Lega Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Dalam papan proyek yang terpasang di tembok rumah salah satu warga, menerangkan, sumber dana dari Dana Desa nonearmark tahap 1 tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp 123.003.000, pelaksana kegiatan TPK Desa Sidamukti. Selasa (22/4/2025)
Bahkan di dalam papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan tidak dicantumkan berapa volume kegiatan, hal ini memicu kecurigaan dikalangan masyarakat sekitar.
“Saya heran kenapa didalam papan proyeknya tidak semua di jelaskan, ini terkesan di tutup-tutupi, ada apa??”. Ujar salah satu warga (namanya tidak mau dipublikasi)
Dugaan adanya mark up anggaran tersebut, diperkuat oleh salah satu aktivis di Majalengka, mengatakan, “kalau mengacu kepada harga Standar Belanja Daerah (SBD) di Kabupaten Majalengka, ada sekitar 25 juta kelebihan anggarannya setelah dipotong PPH PPN”. Ucapnya
Adanya temuan tersebut, kemudian awak media menyambangi Desa Sidakmukti untuk lakukan konfirmasi, kedatangan awak media di terima oleh Kasi Kesejahteraan yang didampingi Bendahara desa. Selasa (22/4/2025)
“Mohon maaf pa kuwunya lagi ada acara di Islamic Center. Yang nyetak papan proyek bendahara, saya tahu di papan informasi tidak dicantumkan volume, dari Kepala Desa tidak ada tindak lanjut, kalau dulu ada. Itu semua kesalahan waktu nyetak, terimakasih atas masukannya. Untuk panjang 410 meter dan lebar 2 meter, pekerjaan dikerjakan setelah lebaran. Anggarannya Rp. 123.003.000 yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025. kalau perihal kelebihan anggaran mungkin tanya langsung ke pa kuwu, karena kita mengerjakan udah sesuai dengan RAB”. Ucap Tatang selaku Kasi Kesejahteraan Desa Sidamukti
Saat dikonfirmasi awak media, melalui sambungan telpon via chat whatsApp, Kepala Desa Sidakmukti tidak menjawabnya, bahkan di telponpun tidak menjawabnya, padahal handpone nya lagi keadaan aktif.
(M.Yahya/igun)












