Jakarta || Corongkita.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad menyampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Informasi dari kuasa hukum saudara PG Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa dalam informasi tersebut pihak kuasa hukum juga menyertakan surat keterangan dokter.
Panji Gumilang sedianya diundang untuk hadir menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penodaan atau penistaan agama hari ini Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Ramadhan menambahkan, untuk pemeriksaan selanjutnya kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penundaan pada hari Kamis pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” jelasnya.
(Sumber : pmjnews.com)












