Majalengka || Corongkita.com – Maraknya aktivitas untuk peruntukkan persiapan pengurugan pengerasan lahan industri di Kabupaten Majalengka, PT. Sangka Karya Cipta (SKC) yang diduga tanpa memiliki kelengkapan perizinan namun tetap melakukan aktivitas Pengepulan Jual Beli Limestone yang berlokasi Blok Senin Karang Anyar Desa Panjalin Kidul, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka yang tepatnya berada di jalan Raya Perbatasan Majalengka – Cirebon, Provinsi Jawa Barat.”Kamis (21/08/2023)
Seperti apa yang dilakukan PT. Sangka Karya Cipta (SKC) yang diduga belum mengantongi perizinan namun sudah melaksanakan aktivitas penimbunan bahan Limestone yang didatangkan atau beli dari wilayah Gunung Windu Cupang, lalu kemudian menjual kembali kepada pihak yang membutuhkan sampai sampai menggunakan alat berat Excavator atau disebut Beko untuk bongkar muat Limestone.
PT.Sangka Karya Cipta (SKC) yang diduga tanpa memiliki kelengkapan perizinan namun tetap Melakukan aktivitas
Hal itu disampaikan, Tokoh Masyarakat yang tidak mau dipublikasikan, kepada Wartawan pada Rabu (20/08/2023).
Dia meminta, dalam hal ini Pemkab Majalengka harus bersikap tegas ketika investor yang ikut melakukan praktek usaha namun dinilai melanggar dan tanpa memiliki kelengkapan perizinan.
“Kami tentu mendukung investor masuk ke Majalengka sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, namun mereka juga harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah tertuang di UUPPLH” ujarnya
Dimana, menurutnya, sebelum melakukan aktivitas seharusnya mereka melengkapi dahulu dokumen perizinan lingkungan yakni Andalalin, kemudian UPL/UKL atau Amdalnya.
“Sangat disayangkan ternyata mereka abaikan aturan tersebut dan melanggarnya, malah langsung melakukan Aktivitas jual beli disitu, ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi,” katanya.
“Sikap tegas Pemda Majalengka di pertaruhkan ketika investor melanggar tanpa izin lingkungan Andalalin dan Amdal” tambahnya.
Terpisah, disampaikan juga oleh Pemdes Panjalin Kidul, saat awak media mendatangi kekantor Balai Desa, untuk meminta keterangan terkait keberadaan Aktivitas Penimbunan Jual Beli Limestone.
Kades Panjalin kidul Dudung Abdulah Yasin kerap disapa Abah Dudung, saat dikonfirmasi Awak media Melalui Telphone Celular menjelaskan bahwa Aktifitas PT. Sangka Karya Cipta (SKC) sampai saat ini belum ada kordinasi apapun pada pihaknya, “Lahan tersebut milik warga desa Panjalin Kidul namun disewa dan digunakan oleh orang lain dan sampai sekarang kami tidak tahu namanya siapa? Karena belum pernah meminta izin dari lingkungan apalagi datang ke kantor desa” jelas abah Dudung.
Saat awak media menyambangi balai Desa ditemui perangkat Lebe, Kadus Blok Senin, dan Poldes memberikan keterangan yang sama.
“Aktifitas kegiatan tersebut sampe detik ini, pemdes belum pernah didatangi oleh siapapun atas nama pemilik atau pengurus dari PT. Sangka Karya Cipta (SKC) tersebut untuk mengurus persyaratan dokumen perizinan lingkungan. kami Pemdes lebih pertama tahu seharusnya” Ungkap Mereka.
Tim awak media Jejak Investigasi untuk melengkapi Informasi mencoba mendatangi lokasi dan bertemu dengan dua pegawai kantor dan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui.
“Kami di sini cuma kerja dan baru dua bulan. Untuk urusan itu silahkan tanyakan saja langsung ke bos yang ada di jakarta” jelasnya.
Lantas awak media meminta waktu luang kepada pemilik untuk melakukan sesi wawancara melalui kedua pegawai tersebut. Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik PT. Sangka Karya Cipta (SKC) tersebut.
(red)
(Dilansir : jejakinvestigasi.id)












