Berita  

Menanggapi Pemberitaan Pabrik Basreng, Begini Kata Betmen soal Kepatuhan Aturan dan Dampak Lingkungan.

Majalengka || Corongkita.com – Pemberitaan yang tayang di situs berita corongkita.com pada 3 Juni 2026 lalu dengan judul “Pabrik Basreng UD Multiguna Kencana Utama Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan IPAL, APH Diminta Tindak Tegas” kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat Kabupaten Majalengka.

Dalam pemberitaan awal tersebut, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan sekaligus kekhawatiran mereka atas aktivitas pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menduga pabrik beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi, serta membuang limbah produksi langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu.

“Pihak pabrik dengan seenaknya memproduksi, akan tetapi tidak memikirkan akan dampaknya terhadap lingkungan. Limbah pabrik dibuang begitu saja ke sungai, kami sebagai masyarakat sangat kecewa,” ujar salah satu warga setempat saat ditemui awak media di lokasi.

Menindaklanjuti pemberitaan yang memicu keresahan tersebut Sekertaris Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Majalengka Rian Betmen ikut berkomentar dan menyoroti kelalaian pihak perusahaan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Minggu (12/7/2026).

“Perusahaan seharusnya tertib akan aturan yang sudah ditetapkan negara. Sebelum memulai operasional produksi, segala perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin pengelolaan lingkungan beserta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib dimiliki dan dijalankan sesuai standar. Tidak boleh ada satu pun aturan yang dilanggar demi keuntungan semata,” tegas Betmen.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian melengkapi izin dan pengelolaan limbah bukan hanya pelanggaran administratif, namun berpotensi merugikan publik secara luas. “Sungai adalah sumber kehidupan warga di hilir maupun hulu. Jika limbah dibuang sembarangan, kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan yang akan ditanggung bersama. Kami berharap instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi fakta, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” tambahnya.

(Iyan Herdiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *