Jakarta || Corongkita.com – Maraknya komentar terkait judi online di berbagai platform media sosial dinilai bukan lagi sekadar bentuk promosi terselubung. Sejumlah komentar disebut sengaja dirancang untuk memancing kemarahan publik sekaligus memprovokasi masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi daring.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, M. Nur Sholikin, menilai pola komentar yang terus bermunculan di ruang digital menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memengaruhi opini publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya langkah tegas yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, tetapi juga sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” ujar Sholikin, Selasa (30/6/2026).
Menurut Sholikin, fenomena tersebut perlu diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan ruang digital untuk mempertahankan ekosistem judi online. Narasi provokatif dinilai menjadi salah satu cara untuk mendiskreditkan upaya pemberantasan yang tengah dilakukan pemerintah.
Ia menyebut komentar-komentar tersebut merupakan bentuk provokasi sistematis dari pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari maraknya judi online.
“Ini merupakan bentuk provokasi yang sistematis dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari maraknya judi online untuk mendiskreditkan upaya pemerintah dalam memberantas judi online,” katanya.
Di tengah situasi tersebut, Sholikin menekankan pentingnya peran platform media sosial untuk memperketat moderasi konten, terutama terhadap komentar-komentar yang mengandung unsur provokasi, promosi terselubung, maupun upaya memecah belah masyarakat.
Menurut dia, platform digital tidak bisa hanya bersikap pasif dan menunggu laporan dari pemerintah atau masyarakat. Platform harus lebih proaktif dalam mendeteksi serta menindak konten bermasalah.
“Platform harus lebih proaktif dan tegas dalam mendeteksi serta menghapus komentar yang bertujuan memprovokasi dan memecah belah masyarakat dalam menyikapi maraknya judi online dan tindakan tegas yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun Komdigi dapat melaporkan konten-konten bermasalah kepada platform, tanggung jawab menjaga ekosistem digital tetap sehat juga berada di tangan perusahaan platform.
Apabila laporan yang disampaikan pemerintah tidak ditindaklanjuti secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan di ruang publik mengenai komitmen platform terhadap pemberantasan judi online.
“Jika laporan Komdigi tidak ditindaklanjuti, publik tentu akan bertanya mengapa platform tidak mengambil tindakan tegas. Apakah karena ketidakpedulian terhadap dampak judi online atau ada faktor lain,” kata Sholikin.
Di sisi lain, Sholikin mengapresiasi langkah Komdigi yang terus melakukan penindakan terhadap situs maupun konten judi online yang beredar di ruang digital. Menurut dia, kerja penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Ia menilai upaya pemutusan akses terhadap situs judi online serta penghapusan konten bermuatan promosi judi online yang dilakukan Komdigi patut diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi. Penanganan masalah ini memerlukan sinergi dan kolaborasi lintas lembaga.
Menurut Sholikin, Komdigi perlu terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memutus rantai operasional judi online secara menyeluruh, mulai dari promosi di ruang digital, aliran dana, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.
Selain itu, dukungan masyarakat juga dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat pemberantasan judi online. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial dan tetap aktif melaporkan konten bermuatan judi online.
“Komdigi tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan masyarakat luas sangat diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan masyarakat terlindungi dari bahaya judi online,” ujar Sholikin.
(Sumber : infopublik.id)












