News  

Pakar: Komentar Judi Online bukan Sekadar Promosi, Tapi Upaya Provokasi Sistematis

Jakarta || Corongkita.com –  Maraknya komentar terkait judi online di media sosial dinilai tidak lagi sekadar bertujuan mempromosikan praktik perjudian digital. Sejumlah komentar justru diduga sengaja dirancang untuk memicu kemarahan publik dan membangun sentimen negatif terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah memperketat pemberantasan judi online.

Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr. Awaludin Marwan, menilai pola tersebut merupakan bentuk provokasi sistematis dari pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari maraknya judi online. Menurut dia, narasi yang dibangun tidak hanya mendorong penyebaran judi online, tetapi juga berupaya mendiskreditkan langkah penindakan pemerintah.

“Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online,” ujar Awaludin.

Ia menegaskan platform media sosial harus mengambil peran lebih aktif melalui moderasi yang ketat terhadap komentar provokatif. Platform dinilai perlu lebih cepat mendeteksi dan menghapus komentar yang bertujuan memecah belah masyarakat dalam menyikapi isu judi online.

Menurut Awaludin, Komdigi memang dapat melaporkan konten bermuatan terlarang kepada platform digital. Namun, tanggung jawab penanganan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Platform juga memiliki kewajiban besar untuk memastikan ruang digital tidak menjadi medium penyebaran promosi dan provokasi terkait judi online.

Awaludin mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus bekerja memberantas judi online melalui pemutusan akses situs dan pembersihan konten digital. Namun, menurut dia, penanganan persoalan ini tidak dapat dibebankan kepada Komdigi semata dan membutuhkan sinergi kuat antarlembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Berbagai riset menunjukkan judi online berdampak serius terhadap masyarakat, mulai dari kerusakan finansial, jeratan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan keluarga, hingga potensi tindak kriminal. Karena itu, dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, dinilai penting untuk memperkuat upaya pemerintah melindungi publik dari bahaya judi online.

(Sumber : infopublik.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *