News  

Registrasi Seluler Berbasis Biometrik Dukung Kebijakan Publik yang Lebih Presisi

Jakarta || Corongkita.com –  Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas data pelanggan seluler.

Kebijakan tersebut diyakini akan memperkuat proses verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), meningkatkan akuntabilitas penggunaan nomor telepon, serta mendukung penyelenggaraan layanan publik yang lebih efektif.

Hal itu disampaikan Principal Expert Govtech Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Rahmat mengatakan penerapan autentikasi biometrik akan meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap data pelanggan seluler karena setiap nomor yang diaktifkan dipastikan terhubung dengan identitas pemiliknya.

“Dengan penerapan biometrik, kualitas KYC pengguna seluler akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas data meningkat, data tersebut akan lebih bermakna dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan layanan publik,” ujar Rahmat.

Menurutnya, selama ini pemerintah masih menghadapi kendala dalam memanfaatkan data konsumsi seluler karena belum seluruh nomor telepon memiliki proses verifikasi identitas yang kuat. Kondisi tersebut membuat validitas data pelanggan belum sepenuhnya dapat dipastikan.

Ia menjelaskan, melalui registrasi berbasis biometrik, pemerintah memiliki tingkat keyakinan yang lebih tinggi terhadap identitas pengguna sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan, termasuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan sosial.

“Kalau kualitas KYC sudah baik, tingkat kepercayaan terhadap data juga meningkat. Hal ini dapat membantu memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” katanya.

Rahmat menambahkan, autentikasi biometrik juga akan memperkuat akuntabilitas penggunaan nomor telepon sehingga dapat menekan risiko penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga tindak kejahatan berbasis telekomunikasi.

Selain itu, data konsumsi layanan dasar seperti penggunaan pulsa dan listrik dinilai dapat menjadi indikator tambahan untuk menggambarkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Potensi pemanfaatan data seluler sangat besar, tetapi pengembangannya harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan data pribadi masyarakat. Prinsip perlindungan data pribadi harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Rahmat menilai kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik merupakan langkah awal menuju tata kelola data digital yang lebih baik. Ke depan, data yang semakin akurat diharapkan mampu mendukung berbagai layanan publik, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pencegahan penipuan digital, penanganan pinjaman online ilegal, hingga penyusunan kebijakan berbasis data.

Ia mengajak masyarakat mendukung implementasi kebijakan tersebut karena manfaatnya tidak hanya dirasakan dalam sektor telekomunikasi, tetapi juga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *