Majalengka || Corongkita.com – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka menyatakan dugaan semakin kuat terkait maraknya perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah utara daerah tersebut diketahui belum memenuhi syarat izin resmi. Bahkan, diperkirakan hampir separuh atau sekitar 50 persen dari total bangunan usaha yang ada belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan dan pengumpulan data yang dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir di sejumlah kecamatan yang menjadi kawasan pertumbuhan industri dan perdagangan di bagian utara Majalengka.
“Berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan informasi yang kami terima, dugaan kami semakin menguat. Hampir 50 persen perusahaan dan pabrik yang berdiri di wilayah utara ini belum memiliki kelengkapan izin yang sah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujar Ketua LMPI Marcab Majalengka, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Keberadaan dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan dibangun sesuai standar keamanan, tata ruang wilayah, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Tanpa PBG, status hukum bangunan tersebut menjadi tidak jelas. Selain berisiko terhadap keselamatan struktur bangunan, hal ini juga dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, baik bagi pemilik usaha maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Pihak kami LMPI menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban bangunan. Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan aturan serta membahayakan keberlangsungan pembangunan yang tertib.
“Kami tidak bermaksud menghambat pertumbuhan ekonomi, namun menuntut agar setiap kegiatan usaha tetap berjalan sesuai jalur hukum. Kami berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi dan memberikan langkah penyelesaian, baik melalui pendampingan pengurusan dokumen maupun penegakan aturan yang tegas namun berkeadilan,” tambahnya.
Saat ini, Organisasi LMPI Marcab Majalengka terus mengumpulkan data lebih rinci guna melengkapi laporan yang nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan dinas terkait sebagai bentuk pengawasan sosial, tegasnya.
(Iyan Herdiana)












