Majalengka || Corongkita.com – Ketua Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Majalengka akhirnya angkat bicara menyikapi maraknya temuan dan dugaan disejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Majalengka yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media Corongkita.com, selasa (23/6/2026).
Berdasarkan pantauan langsung dan data yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, tercatat lebih dari 40 persen bahkan bisa lebih bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di sejumlah kecamatan diduga belum melengkapi dokumen PBG secara resmi. Sebagian besar di antaranya berupa bangunan pabrik pengolahan, gudang penyimpanan barang, hingga tempat usaha komersial yang dibangun dalam kurun waktu lima tahun terakhir seiring dengan meningkatnya investasi di daerah ini.
Menurut Kaji Mustari selaku Ketua LMPI Marcab Majalengka menyampaikan bawah kelengkapan dokumen tersebut bukan hal yang bisa dianggap remeh atau hanya sekadar formalitas belaka. “Dokumen ini bukan sekadar persyaratan administrasi untuk mengurus izin usaha, melainkan jaminan nyata bahwa bangunan yang dibangun aman secara struktural, layak digunakan dalam jangka panjang, dan sesuai dengan peraturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya dengan tegas.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kepemilikan PBG merupakan kewajiban hukum yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang berlaku. “Tanpa adanya PBG, secara hukum bangunan tersebut dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius. Mulai dari bahaya keruntuhan bangunan, tidak adanya jaminan keselamatan bagi pekerja dan pengunjung, hingga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tambahnya.
Sementara Sekertaris LMPI Marcab Majalengka Rian Betmen juga menyoroti dampak jangka panjang jika hal ini dibiarkan berlarut-larut. “Selain risiko keselamatan, bangunan tanpa PBG juga berisiko sulit mendapatkan perlindungan asuransi, menyulitkan proses peralihan hak, hingga berpotensi dikenakan sanksi hukum berupa denda yang cukup besar bahkan tindakan pembongkaran jika terbukti melanggar aturan secara nyata,” ungkapnya.
Ia memahami bahwa sebagian pelaku usaha mungkin menganggap proses pengurusan PBG cukup rumit dan memakan waktu. Namun menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban. “Saya berharap dinas terkait dapat lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan layanan, sementara di sisi lain pelaku usaha juga harus sadar bahwa melengkapi dokumen ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi keamanan dan keberlanjutan usahanya sendiri,” jelasnya.
Betmen berharap, permasalahan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun pihak berwenang. “Kita semua menginginkan Majalengka berkembang pesat, namun pembangunan harus tetap tertib, terencana, dan mengutamakan aspek keselamatan. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi malah menimbulkan risiko bencana yang merugikan banyak pihak di kemudian hari,” pungkasnya.
(Iyan Herdiana)












