Majalengka || Corongkita.com – Aktivitas pabrik baso goreng yang berlokasi di Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, diduga belum memiliki kelengkapan izin lingkungan serta tidak memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kini jadi sorotan masyarakat.
Menurut informasi yang kami himpun, sampai sekarang pabrik tersebut , limbahnya mencemari lingkungan.
“Semenjak adanya pabrik basreng, air sungai cibogor jadi kotor dan bau. Kami tidak bisa menggunakannya. Dulu kami di sungai itu, mandi, nyuci baju, ngambil air untuk dikonsumsi sekarang tidak bisa karena sudah dicemari dari pabrik basreng”, Kata narasumber yang nananya enggan disebutkan.
Awak media kemudian menyambangi pabrik basreng, untuk lakukan konfirmasi. Diterima oleh Asep selaku Kepala produksi dan Vira sebagai admin pabrik. Kamis (4/6/2026)
‘Mohon maaf kami tidak menjelaskan sedetail mungkin, karena itu buka bagian saya. Tugas saya disini sebagai kepala produksi. Saya juga mendapat amanat dari pihak manager tidak boleh menerangkan lebih jauh nantinya takut salah. Nanti bapak bisa balik lagi kesini, saya jadwal kan waktunya untuk ketemu dengan pa Candra sebagai manager dan Aziz selaku pengurus khusus pabrik ini”, papar Asep
Pabrik yang beroperasi tanpa izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan dokumen lingkungan (seperti PBG) merupakan pelanggaran berat. Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin usaha melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
(Tim)












