Jakarta || Corongkita.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan potensi besar Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) berbasis masyarakat sebagai solusi terpadu untuk memperluas akses energi bersih sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kajian yang dilakukan Pusat Riset Ekologi BRIN sepanjang 2009–2019 di 14 desa sekitar kawasan hutan di Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur menunjukkan, keberhasilan PLTMH tidak semata ditentukan aspek teknis, melainkan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, kekuatan kelembagaan lokal, serta skema insentif berbasis jasa lingkungan.
Peneliti Pusat Riset Ekologi BRIN, Hunggul Yudono Setio Hadi Nugroho, menjelaskan bahwa mikrohidro dapat menjadi instrumen strategis dalam mengintegrasikan kebutuhan energi dengan upaya konservasi. “PLTMH tidak hanya menyediakan energi bersih, tetapi juga menjadi insentif nyata bagi masyarakat untuk menjaga hutan sebagai sumber air yang menopang keberlanjutan sistem,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam kerangka Community-Based Sustainable Forest Management (CBSFM), PLTMH berfungsi sebagai penghubung antara energi, sumber daya air, dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Selain memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga, energi yang dihasilkan juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa.
Hasil riset menunjukkan, di sejumlah wilayah, PLTMH tetap bertahan meskipun jaringan listrik nasional telah masuk. Hal ini karena mikrohidro dinilai lebih ekonomis dan mampu mendukung usaha mikro masyarakat.
“Ketika manfaat ekonomi dirasakan langsung, kesadaran kolektif untuk menjaga hutan juga meningkat. Ini menjadi kunci keberlanjutan program,” jelas Hunggul.
Meski memiliki prospek besar, pengembangan PLTMH di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya keterbatasan data hidrologi, desain teknis yang kurang akurat, serta kapasitas pengelolaan yang masih terbatas di tingkat masyarakat.
Selain itu, pendekatan pembangunan yang belum sepenuhnya partisipatif dinilai dapat mengurangi rasa kepemilikan masyarakat terhadap infrastruktur yang dibangun.
Penelitian BRIN menemukan bahwa proyek PLTMH yang berhasil umumnya melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan, serta didukung kelembagaan lokal yang kuat.
Sebagai solusi, BRIN mengembangkan pendekatan Payment for Watershed Ecosystem Services (PWES), yakni skema insentif berbasis jasa lingkungan yang mengintegrasikan pengelolaan air, energi, dan hutan dalam satu sistem.
Melalui model ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan sebagai pengelola sekaligus penjaga ekosistem.
Pendekatan Water-Energy-Food (WEF) Nexus turut diterapkan untuk memastikan keterkaitan antara energi, air, dan pangan dalam mendukung ketahanan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan hasil kajian, BRIN merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan proyek, penguatan kapasitas teknis dan kelembagaan lokal, penerapan perencanaan berbasis data, serta integrasi kebijakan lintas sektor energi, air, dan kehutanan.
Dengan pendekatan tersebut, PLTMH diharapkan tidak hanya menjadi solusi penyediaan energi, tetapi juga instrumen transformasi sosial-ekologis yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan desa.
“Ke depan, mikrohidro harus diposisikan sebagai bagian dari sistem terpadu yang menghubungkan energi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hunggul.












