Majalengka || Corongkita.com – PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Oknum PNS berinisial (D) yang bertugas selaku staf Kasi Pelayanan Umum (Kasipem) di Kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, diduga menikah sirih dengan seorang wanita tak bersuami (janda).
Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan, memeng boleh PNS berpoligami. Rabu (18/6/2025)
“Padahal dia sudah punya istri, sekarang telah menikah lagi dengan perempuan yang berstatus janda. Pernikahan tersebut berlangsung di Blok Minggu Desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Memang boleh PNS berpoligami atau beristri dua”.
Adanya informasi tersebut, awak media meyambangi kantor Kecamatan Kasokandel untuk lakukan konfirmasi. Kamis (19/6/2025)
Akan tetapi oknum staf Kasipem tersebut sedang tidak ada ditempat. Kemudian awak media lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp pun tidak direspon sama sekali.
Sampai berita ini ditayangkan, oknum staf Kasipem Kecamatan Kasokandel tidak bisa dihubungi.
(igun)
(Gambar ilustrasi : doc.google)