Majalengka || Corongkita.com – Penyimpangan atau korupsi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Beberapa modus penyimpangan Dana Desa yang sering terjadi, diantaranya markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, pemotongan anggaran.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan korupsi adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, sehingga memberikan ruang bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi.
Salah satu bukti keseriusan GMBI Distrik Majalengka dalam menindaklanjuti dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Majalengka, melalui KSM GMBI Kecamatan Lemahsugih telah melaporkan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lemahsugih ke Inspektorat Kabupaten Majalengka, Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris Inspektorat. Jumat (20/12/2024)
Andryana Ramadhan selaku Divisi Investigasi GMBI Distrik Majalengka, mengatakan, “saya sebagai Divisi investigasi menemukan adanya beberapa desa yang mengelola Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan”. Ucapnya
Dalam pelaporan dugaan adanya korupsi Dana Desa kepada Inspektorat, Sekretaris GBMI Distrik Majalengka, Yayat Supriatna ikut mendampingi.
“Kami sudah mengantongi kurang lebih 213 desa di Kabupaten Majalengka, yang terindikasi melanggar ketentuan dalam pengelohan keuangan desa” Tegas Yayat Supriatna
(igun)












