News  

Rungkad!!!Maraknya Renternir di Wilayah Jatiwangi, Nasabah Menjerit.

Majalengka || Corongkita.com – keberadaan renternir di Desa Burujul Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, meresahkan masyarakat. Bunga pinjaman dari 20 % hingga 40 % membuat para nasabah kesulitan untuk melunasi pinjaman mereka.

Menurut narasumber (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan, bunga perbulannya sangat besar sekali.

“Pembayaran nasabah dilakukan oleh pihak renternir sendiri dengan memberikan no pin ATM kepada pihak renternir untuk mengambil uang gajih nasabah. Bunga perbulannya 20 persen hingga 40 persen. Bahkan ada nasabah yang hanya bisa membayar bunganya saja setiap bulan, kalau dihitung-hitung sudah melebihi dari pinjaman awal atau pokonya”. Bebernya

Adanya informasi tersebut, kemudian awak media menyambangi kediaman LI selaku renternir di Desa Burujul Wetan. Selasa (26/11)

“Itu semua saya akui, adanya transaksi memberikan pinjaman dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu ATM karyawan pabrik. Saya cuman menolong orang yang membutuhkan kemudian mereka memberikan jasa atau bunga kepada saya”. Ucapnya

Masih kata LI, “Ini berjalan sudah lama kisaran Tahun 2020. Awalnya kredit barang tapi karena tidak mau ribet jadi dikasih uangnya aja langsung kepada nasabah.
Misalnya, nasabah butuhnya handphone dengan harga sekian, jadi saya memberikan uangnya seharga handphone tersebut”. Ujarnya

Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

(M.Yahya/igun)

(Gambar ilustrasi : doc.google)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *