Majalengka || Corongkita.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dianggap sangat membantu masyarakat kalangan bawah yang ingin mendaftarkan tanahnya dalam bentuk sertifikat.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Pemerintah Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, di awal tahun 2024 sekarang mendapatkan giliran untuk mengikuti program PTSL.
Pemdes Sukaraja Kulon mengajukan usulan kouta sebanyak 3000 sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majalengka.
Salah satu warga Desa Sukaraja Kulon, Didi Rohaedi, yang beralamat di Blok Pajaten Rt 003 Rw 003, mengatakan terimakasih ke pengurus panitia PTSL yang mana telah membantu pembuatan sertifikat.
“Allhamdulillah dengan adanya program PTSL sekarang, saya sangat terbantu sekali. Kita ga usah repot untuk mengurusnya sendiri, karena dari pihak desa telah membantu untuk mengurusnya”. Ujarnya
Saat ditemui awak media diruangan kerjanya, Kepala Desa Sukaraja Kulon, Drs Kardiman, menyampaikan, respon dari masyarakat sangat baik, positif dan antusias. Rabu (17/01)
“Pada hari Minggu kemaren, masyarakat berkumpul di GOR untuk mendapatkan penyuluhan tentang PTSL yang disampaikan oleh pihak BPN Kabupaten Majalengka. Mereka sangat antusias menyambut program PTSL tersebut”. Ungkapnya
Masih kata kades Sukaraja Kulon, “biaya untuk pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp.150 ribu plus ditambah 4 materai. Permohonan dari Pemdes Sukaraja Kulon sebanyak 3000 sertifikat, terbagi dalam 5 Blok, sekarang yang sudah daptar ada 500 dan baru di input ada 300”. Ucapnya
“Harapannya semua masyarakat Desa Sukaraja Kulon memiliki sertifikat, karena sertifikat itu adalah legalitas formal untuk kekuatan hukum tanah, Tertib administrasi pertanahan di desa kita”. Pungkas Kardiman
(igun)












