Majalengka || Corongkita.com – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Praktik tersebut terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi dengan dalih untuk biaya administrasi pengurusan dokumen serta biaya pernikahan.
Seorang warga Desa Cicadas mengatakan, untuk biaya pernikahan dipinta 700 ribu rupiah.
“Saya bersama calon suami datang ke KUA Jatiwangi untuk mengurus pernikahan. Pegawai KUA Jatiwangi meminta uang sebesar 500 ribu rupiah untuk biaya pernikahan, 200 ribu rupiah untuk lebe Desa Cicadas serta roko 4 bungkus. Pernikahan berlangsung kemarin siang. Saya heran kenapa nikah di Kantor harus bayar, sedangkan menurut pemerintah kan seharusnya gratis”, ujar pengantin sambil geleng-geleng kepala mengatakan nya.
Dengan ada informasi yang dihimpun, awak media lakukan konfirmasi kepada kepala KUA Jatiwangi melalui sambungan telpon via whatsApp. Selasa (21/4/2026)
“Saya tidak tahu itu adalah kelakuan modin”, ucap Kepala KUA Jatiwangi.
Untuk menindaklanjuti keluhan dari pengantin, awak media kemudian menyambangi kantor KUA Jatiwangi, diterima oleh salah satu penghulu pegawai KUA.
“Untuk hal pernikahan semua langsung ke kepala KUA, saya hanya menikahkan saja”, beber penghulu
Ketika di konfirmasi, Modin mengatakan, “saya tidak tau menahu biaya tersebut, mungkin itu oleh pihak KUA. Saya hanya mengurus dari tingkat RT hingga Desa. Dan pengantin tersebut daftar sendiri ke KUA”, Ucap Modin.
(Tim)












