Wapres Gibran Rakabuming Memberikan Tanggapan Atas Usulan Salah Satu Anggota DPR RI Terkait Penyediaan Gerbong Khusus Merokok

Solo || Corongkita.com – Usai melakukan inspeksi menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025), Wapres Gibran Rakabuming memberikan tanggapan atas usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok.

Wapres menegaskan bahwa penyediaan fasilitas dalam transportasi umum harus mengacu pada skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, misalnya prioritas untuk lansia, ibu hamil, ruang laktasi di dalam gerbong untuk ibu menyusui, atau toilet yang lebih luas agar ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan nyaman.

Lebih lanjut, Wapres menyebutkan bahwa regulasi yang ada sudah jelas mengatur tentang larangan merokok di transportasi umum. Termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kereta api adalah kawasan bebas asap rokok.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *