UPL PLN Jatiwangi, Akhirnya lakukan Pemutusan kabel Listrik

Majalengka || Corongkita.com – Terkait pemasangan aliran listrik secara langsung ke kabel induk (By pass) tanpa melewati meteran KWH yang dilakukan oleh ES, telah menjadi sorotan masyarakat dilingkungan Desa Cicadas, akhirnya pihak UPL PLN Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, telah memutuskan aliran listrik tersebut. Rabu (30/08/2023)

Dengan adanya pemutusan sambungan kabel induk, awak media kemudian langsung menghubungi Dede Nana Suryana sebagai TL Transaksi Energi UPL PLN Jatiwangi, melalui sambungan telphone via whatsApp mengatakan dibenarkan bahwa kemarin siang kami sudah melakukan pemutusan kabel induk listrik, yang dipasangkan langsung oleh pihak salah satu warga Dusun Cihujan RT 002 /RW 001, Adapun dalam pemutusan kabel listrik induk pihak kami di dampingi oleh pihak APH Polres Majalengka. Rabu (30/08)

“Adapun kalau terkait adanya aturan Sanksi Administrasi yang diberikan pada pelaku, itu bukan ranahnya kami”. Ucapnya

Berbeda halnya, yang disampaikan oleh salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi rumah tempat kediaman ES, “kami merasa aneh pada pihak Petugas UPL PLN Jatiwangi. Padahal pada beberapa waktu tahun lalu, orang tersebut telah melakukan hal sama. Bahkan sampai pemutusan aliran listrik. Dia sempat kena sangsi Administrasi oleh pihak PLN sebesar Rp 6 juta rupiah, dan sekarang setelah terjadinya pemutusan kabel listrik, ko tidak ada sangsinya. Sedangkan itu sudah jelas dia sudah merugikan negara”. Beber salah satu warga lingkungan desa yang namanya tidak mau dipublikasikan.

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *