Aceh || Corongkita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH, MH mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim. SH, MH mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka MANDO, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tersangka, kata Iptu Ibrahim.
Namun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian.
Selanjutnya pada hari Selasa tgl 21 Mei 2024 keberadaan tersangka MANDO berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Ds.Bungkah Kec.Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka berhasil terlihat oleh tim di Kec. Nisam.
Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat.
Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab.Aceh Barat.
Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tersangka dan 2 buah gading yang belum sempat diambil, masih dibelalainya dan 1 unit sepeda motor