Jakarta || Corongkita.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat oleh pelaku Mustopa (60).
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial D, N, dan H diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata air gun yang digunakan Mustopa untuk melakukan penembakan.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Kendati demikian, Panjiyoga belum berbicara banyak terkait penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka. Ia hanya menyampaikan bahwa mereka sudah ditahan.
“Sudah ditahan juga,” kata Panji.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 3 orang yang terkait dengan senjata air gun jenis Glock 17 yang digunakan tersangka Mustopa NR (60) menembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan tiga orang yang diamankan yakni berinisial D, H , dan N memiliki profesi yang berbeda, yang salah satunya berprofesi guru honorer.
“Sementara diketahui, ketiga pelaku penjualan senjata air gun itu yakni N berprofesi sebagai guru honorer,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Sementara dua orang lainnya yang terlibat terkait senjata berprofesi sebagai polisi kehutanan dan juga berprofesi sebagai karyawan swasta. “S profesi sebagai polisi kehutanan, dan H berprofesi sebagai karyawan swasta,” tandasnya.
(Sumber : pmjnews.com)