Kota Jambi || Corongkita.com – Beredar di media sosial adanya salah satu rumah digunakan untuk melakukan penyalah gunaan narkoba di jalan Slamet Riyadi Lrg Flamboyan RT 14 Kelurahan Danau Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
Menanggapi viralnya dimedia sosial tersebut Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt perintahkan tim 2 Satnarkoba Polresta Jambi untuk mendatangi TKP yang diviralkan oleh media sosial pada Jum’at 05 Juni 2026.
Saat di TKP tim opsnal didampingi Ketua RT.14 Kel.danau sipin beserta
pemilik rumah kontrakan dan warga sekitar guna melakukan penggeledahan
Kasat menjelaskan “Karena sempat viral maka pelaku sebagai Penyewa kontrakan SR Dan istrinya yang inisial SYT sudah tidak berada di rumah kontrakan tersebut.
Menurut pemilik rumah kontrakan tersebut, penyewa kontrakan sudah pergi sejak 4 juni 2026 sekira pukul 04.00 wib.
Menurut keterangan pemilik bahwa saudara SR sudah mengontrak selama total 3 (tiga) tahun dan di duga perekam adalah tetangga nya sendiri yang inisial KN, menurut keterangan dari pemilik rumah kontrakan tersebut.
Awalnya ada keributan pada hari rabu tanggal 3 juni 2026 sekira pukul 19.00 wib yang penyebab keributan tersebut pemilik rumah kontrakan tidak mengetahui nya.
Dan pada hari Jumat, tanggal 05 juni 2026 Anggota opsnal tim 2 Satresnarkoba mendatangi TKP di dampingi oleh Ketua RT dan pemilik rumah kontrakan yang mana rumah sudah dalam keadaan terkunci dan kosong, lalu rumah tersebut di buka dan dilakukan penggeledahan namun tidak ada di temukan sesuatu hal yang berkaitan dengan narkotika.
Upaya Polresta Jambi menanggapi laporan maupun berita viral dengan merespon cepat bukti Polri selalu siap dan responsif terhadap laporan masyarakat
Dan terkait layanan pengaduan Polri juga menyediakan call center Polri 110 guna memudahkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Jika di viral kan pelaku keburu kabur maka berikan laporan melalui 110 ” pungkas Kasat












