Majalengka || Corongkita.com – Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka Akp Yayat Hidayat S.H.,M.H bersama kanit Reskrim Aipda Nanda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatitujuh serta melakukan pengembangan hingga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.(5/5/26)
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (03/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Blok Panjalin RT 007 RW 003 Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Korban diketahui bernama H. Muhadi bin Kamsani, warga setempat.
Adapun tersangka utama dalam kasus ini adalah Agus Suhendra bin Daryim, warga Blok Selasa, Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, kemudian masuk ke pekarangan dan mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan kunci ganda. Pelaku kemudian berhasil menghidupkan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi E-3428-WL.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil tindak pidana curanmor di beberapa lokasi berbeda, yakni wilayah Kertajati dan Jatitujuh. Adapun kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Aerox warna merah, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, serta Yamaha Vega R New.
Seluruh kendaraan tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka kepada Abdul Azis Santoso, warga Blok Selasa, Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Azis Santoso juga mengakui telah membeli sejumlah kendaraan dari tersangka Agus Suhendra. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penadahan,Kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jatitujuh.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Akp Udiyanto.,S.H.,M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Majalengka, khususnya Kecamatan Jatitujuh, tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.












