MUARA ENIM || Corongkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Senin (25/5/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di salah satu rumah warga.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.W. (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yurico.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Oppo A51 warna starry purple.
“Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Muara Enim. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Polres Muara Enim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutup Iptu Yurico.












