Jakarta || Corongkita.comKetua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendorong lembaga pendidikan untuk menggelar pelatihan dalam mencegah maraknya rentetan kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar. Pelatihan tersebut diungkapkannya dapat digelar dengan sistem kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menggencarkan sosialisasi terkait sekolah ramah anak,” imbau Puan dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Puan menambahkan, pelatihan mengenai perlindungan anak bagi tenaga pendidik juga sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Dengan adanya sosialisasi terkait edukasi, pengawasan dan ancaman di balik UU TPKS, diharapkan bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” urai Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Di sisi lain, mantan Menko PMK ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren. Dengan aturan tersebut, Puan berharap Pemerintah dapat mengawasi setiap satuan pendidikan berbasis asrama di seluruh daerah di Indonesia.