KPU DKI: 88,12 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat

Jakarta || Corongkita.com – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah merampungkan verifikasi administrasi, bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang. Adapun hasilnya, 1.676 atau 88,12 persen bacaleg DPRD DKI belum memenuhi syarat.

“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen. Sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen,” terang Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Wahyu melanjutkan, proses verifikasi tersebut sudah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Hasil verifikasi administrasi itu ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6/2023) lalu.

Dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI.

Di sampung itu, menurutnya, banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selanjutnya, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” tutupnya.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *