Jakarta || Corongkita.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) guna menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berpihak kepada korban. Salah satu langkah strategis yang didorong pemerintah ialah pembentukan satuan tugas (satgas) PPKPT yang responsif dan objektif di setiap perguruan tinggi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan keberadaan Satgas PPKPT menjadi penting agar penanganan kasus kekerasan tidak seluruhnya bergantung pada kementerian sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat di tingkat kampus.
“Harapannya agar ada saluran penanganan di kampus. Kalau semua langsung ke kementerian, penanganannya bisa lebih lambat karena keterbatasan sumber daya di pusat,” ujar Beny dalam kegiatan Ngopi Bareng Program Belmawa, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan sumber daya. Namun, kampus-kampus besar, terutama perguruan tinggi negeri, didorong segera membentuk Satgas PPKPT sebagai bagian dari penguatan tata kelola perlindungan sivitas akademika.
Menurut Beny, satgas tidak hanya melibatkan dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga mahasiswa agar proses pendampingan korban lebih memahami dinamika kehidupan kampus dan perspektif generasi muda.
“Mahasiswa bisa memberikan pandangan yang lebih relevan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Untuk memastikan kualitas penanganan kasus, anggota satgas diwajibkan mengikuti pembekalan melalui Portal Sahabat Belmawa. Portal tersebut menyediakan modul asesmen, materi penanganan kasus, hingga pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab satgas.
Kemendiktisaintek juga menekankan pentingnya independensi dan objektivitas dalam proses penanganan kasus, terutama apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban, seperti dosen maupun pimpinan perguruan tinggi.
Beny menjelaskan, apabila pelaku masih berada di bawah kewenangan pimpinan kampus, maka proses penanganan dilakukan oleh Satgas PPKPT di bawah koordinasi rektor atau direktur. Namun, apabila pelaku merupakan pimpinan tertinggi perguruan tinggi, kementerian akan mengambil alih proses penanganan guna menjaga independensi dan objektivitas.
“Kalau pelakunya rektor atau pimpinan tertinggi, kementerian yang akan turun langsung agar proses tetap objektif,” ujarnya.
Dalam penerapan sanksi, pemerintah mengelompokkan pelanggaran berdasarkan tingkat kekerasan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Bentuk sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, pembatasan aktivitas, skorsing, hingga pemberhentian bagi pelaku pelanggaran berat.
Selain memperkuat perlindungan di lingkungan kampus, Kemendiktisaintek juga terus mendorong pengembangan kapasitas mahasiswa melalui berbagai program pembelajaran di luar kampus. Program tersebut antara lain penguatan kewirausahaan, inovasi dan kreativitas mahasiswa, hingga pengabdian masyarakat melalui Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) dan kegiatan serupa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Menurut Beny, penguatan soft skill menjadi kebutuhan penting di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah serta meningkatnya kejenuhan pada sejumlah program studi. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga memiliki kemampuan belajar mandiri, beradaptasi, dan menciptakan peluang usaha baru.
“Kita ingin mahasiswa memiliki kemampuan self-learning sehingga mampu beradaptasi dengan situasi di lapangan setelah lulus,” katanya.
Di sisi lain, tren laporan kasus kekerasan di perguruan tinggi terus mengalami peningkatan sejak 2021. Berdasarkan data survei kementerian, jumlah laporan tercatat sekitar 19 kasus pada 2021, meningkat menjadi sekitar 155 kasus pada 2022, lebih dari 500 kasus pada 2023, dan mencapai sekitar 900 kasus pada 2024.
Meski demikian, peningkatan jumlah laporan tersebut dinilai sebagai indikator tumbuhnya keberanian korban untuk melapor sekaligus meningkatnya kepercayaan sivitas akademika terhadap keberadaan Satgas PPKPT.
“Ini fenomena gunung es. Banyak korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut atau malu. Sekarang kepercayaan terhadap satgas mulai meningkat,” ujar Beny.
Ia menambahkan, Satgas PPKPT juga dapat menangani kasus yang terjadi di luar kampus selama masih berkaitan dengan kegiatan tridarma perguruan tinggi, seperti magang, KKN, maupun aktivitas akademik lainnya.
Melalui penguatan satgas, edukasi berkelanjutan, dan dukungan aktif perguruan tinggi, pemerintah berharap ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin aman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
(Sumber : infopublik.id)












