Kejaksaan Tinggi Aceh Menahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya.

Aceh || Corongkita.com – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (13/8/2025). Mereka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekda Aceh Jaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2019–2023.

Kasus bermula dari proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun seluas 1.536,7 hektare yang diajukan KPSM. Hasil verifikasi seharusnya menunjukkan sebagian lahan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi, bahkan tidak ditemukan tanaman sawit masyarakat. Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi sehingga BPDPKS menyalurkan dana Rp38,42 miliar ke rekening koperasi. Audit Inspektorat Aceh menyatakan kerugian negara mencapai jumlah tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi saksi. Hingga kini, kejaksaan telah menyita dan mengamankan Rp17.015.264.677,00 (tujuh belas miliar lima belas juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. #kejatiaceh #kejaksaanri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *