Hayam Wuruk 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk

Jakarta || Corongkita.com –  Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA menjadi tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk. Ratusan tersangka WNA itu berasal dari berbagai macam negara dengan mayoritas Vietnam sebanyak 185 orang.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa tersangka lainnya berasal dari WNA Cina 76 orang, WNA Myanmar 15 orang, WNA Thailand enam orang, WNA Laos tiga orang dan WNA Malaysia 2 orang.

“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” ujar Irjen Pol. Nunung di Bareskrim, Jumat (26/6/26).

Ia menambahkan, penyidik juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat dalam operasional sindikat judol jaringan internasional ini. Adapun, jaringan judol tercatat menjalankan 145 situs judi online yang dikelola secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.

“Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” jelasnya.

Irjen Pol. Nunung mengemukakan, pihaknya turut menyita 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router hingga uang tunai mencapai Rp8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik.

(Sumber : TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *