Berita  

Betmen Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Inspektorat 2022–2025 Jatiwangi, Dugaan Penyimpangan DD Ketahanan Pangan Disorot Tajam

Majalengka || Corongkita.com – Tokoh masyarakat Majalengka, Betmen, mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dirilis Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025 di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Menurutnya, sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan tersebut sangat patut dipertanyakan, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bersumber Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.

“Kami mencermati hasil pemeriksaan Inspektorat di Kecamatan Jatiwangi selama empat tahun terakhir, dan banyak hal yang justru semakin menguatkan keraguan kami. Hal ini sangat patut dipertanyakan, khususnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan di 16 desa di sana,” ujar Betmen, Kamis (16/7).

Betmen menilai, hasil temuan yang ada belum menjawab keresahan masyarakat di lapangan. Banyak warga mengaku tidak merasakan manfaat program, padahal di dokumen pertanggungjawaban tercatat anggaran telah tersalurkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

“Jika hasil pemeriksaan hanya sekadar catatan tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang bermasalah, dan apa tindak lanjutnya, maka ini tidak akan menuntaskan masalah. Kami minta agar hasil pemeriksaan ini dibuka secara transparan kepada publik, agar masyarakat bisa menilai sendiri,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar temuan yang mengindikasikan pelanggaran tidak dibiarkan begitu saja. “Dana Desa adalah uang rakyat, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi penyimpangan, harus segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penegakan hukum, bukan hanya sekadar rekomendasi administratif,” tambahnya.

Betmen berharap instansi pengawas dan aparat berwenang segera menelusuri lebih dalam aliran dana tersebut, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Jatiwangi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Majalengka terkait pernyataan ini.

(Iyan Herdiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *