BUNGO || Corongkita.com – Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial R.K. (50), warga Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 44,75 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Pelaku diamankan saat menumpangi sebuah mobil travel yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat mobil travel dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 44,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.












