Jakarta || Corongkita.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengajak Yayasan Puteri Indonesia dan para finalis Puteri Indonesia 2026 untuk menjadi bagian dari gerakan pelindungan anak di ruang digital melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ajakan tersebut disampaikan Menkomdigi saat menerima audiensi Yayasan Puteri Indonesia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Meutya Hafid, PP Tunas merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pelindungan yang lebih kuat saat beraktivitas di ruang digital. Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), pornografi, eksploitasi data pribadi, radikalisme, hingga kecanduan media sosial.
“Intinya, PP Tunas mengatur bagaimana platform digital memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kita ingin memastikan anak-anak siap sebelum memiliki akun dan beraktivitas secara mandiri di ruang digital,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan pendekatan bertahap dalam pengaturan usia pengguna media sosial. Untuk platform dengan tingkat risiko tinggi, batas usia minimal ditetapkan 16 tahun, sedangkan platform berisiko rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun dengan persyaratan tertentu.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak anak mengakses teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi berbagai risiko di dunia digital. “Ini seperti memberikan kunci mobil. Bukan berarti anak tidak boleh mengendarai mobil selamanya, tetapi ada waktunya ketika mereka sudah siap menghadapi berbagai risiko di jalan raya,” kata Menkomdigi.
Karena itu, Meutya Hafid menegaskan Indonesia menjadi salah satu negara terdepan dalam penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Setelah Australia, Indonesia menjadi negara yang lebih dahulu menerapkan kebijakan komprehensif yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap pengguna anak.
Ia menyebut sejumlah negara lain seperti Prancis, Inggris, Malaysia, Polandia, Denmark, Austria, Yunani, dan Italia juga mulai menyiapkan regulasi serupa. “Kalau melihat jumlah pengguna internet dan jumlah anak di Indonesia, kebijakan ini bukan hanya penting untuk Indonesia, tetapi juga bisa menjadi referensi bagi negara lain. Ini berpotensi menjadi gerakan global untuk perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid.
Satu hal, Meutya Hafid mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia dengan tingkat penetrasi lebih dari 80 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 juta merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun dengan rata-rata waktu penggunaan internet mencapai delapan jam per hari.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat Indonesia menghadapi tantangan besar terkait dampak negatif penggunaan media sosial, termasuk meningkatnya gejala kecanduan digital dan gangguan kesehatan mental pada anak.
Berdasarkan hasil skrining kesehatan yang dilakukan pemerintah, tercatat ratusan ribu anak menunjukkan gejala depresi dan kecemasan yang salah satunya dipengaruhi oleh penggunaan media sosial secara berlebihan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital. Sejumlah platform seperti TikTok, Roblox, Instagram, Facebook, YouTube, X, Threads, dan Bigo Live telah diminta menyesuaikan kebijakan layanan mereka dengan ketentuan PP Tunas.
Kemkomdigi juga menyiapkan mekanisme penegakan hukum berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.
Dukungan Yayasan Putri Indonesia
Dalam kesempatan tersebu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia, Putri Kus Wisnu Wardani menyatakan dukungannya terhadap implementasi PP Tunas dan siap melibatkan para Puteri Indonesia dalam kampanye edukasi perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat cepat menuntut semua pihak untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap anak-anak. “Ini merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu didukung bersama. Saya berharap para Puteri Indonesia dapat membawa isu perlindungan anak di ruang digital ini, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemkomdigi berharap pesan perlindungan anak di ruang digital dapat menjangkau lebih banyak kalangan, terutama generasi muda, sehingga tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
(Sumber : infopublik.id)












