Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Usia 70 Tahun ke Atas Terima Remisi

Jakarta || Corongkita.com – Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 pada Jumat ini.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujar Dirjenpas, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan penerima remisi merupakan narapidana berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.

Dirjenpas menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan.

“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Dirjenpas.

Dari total penerima, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebanyak 73 orang, Jawa Timur 63 orang, dan Sumatera Utara 39 orang.

Dirjenpas mengatakan pemberian remisi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp1,18 miliar.

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” katanya.

Pemberian remisi narapidana lansia ini dilakukan setiap memperingati Hari Lansia yang jatuh pada 29 Mei.

(Sumber : TBNews)

(Foto : Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *