Banggai Perkuat Layanan Investasi, 8 Pejabat Fungsional Dikukuhkan

Banggai || Corongkita.com – Pemerintah Kabupaten Banggai memperkuat tata kelola investasi daerah melalui pengukuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagai langkah strategis mendorong pelayanan investasi yang profesional, transparan, dan berdaya saing.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Kantor Bupati Banggai, Rabu (8/4/2026), sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada penguatan peran jabatan fungsional dalam pelayanan publik.

Menurut Amirudin, penguatan jabatan fungsional menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab dinamika pelayanan yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja aparatur.

“Ke depan, peran jabatan fungsional akan semakin dominan dibandingkan struktural, karena lebih fokus pada keahlian dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran pejabat fungsional penata kelola penanaman modal akan menjadi ujung tombak dalam memastikan proses perizinan berjalan cepat, efisien, serta akuntabel. Selain itu, mereka juga berperan sebagai fasilitator dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang terus berkembang.

Pengukuhan ini mencakup delapan pejabat fungsional yang akan memperkuat sektor pelayanan penanaman modal, sekaligus menjadi motor penggerak peningkatan kualitas layanan investasi di daerah.

Amirudin juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan dalam pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, mempercepat realisasi investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Banggai.

Dengan penguatan sumber daya manusia di sektor strategis ini, Pemkab Banggai optimistis dapat menghadirkan layanan investasi yang lebih responsif dan kompetitif, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *