Tito Karnavian Usulkan Dana Parpol Naik Jadi Rp3.000 per Suara Sah, Tambahan Anggaran Rp414 Miliar Diusulkan

Jakarta || Corongkita.com – 11 Juli 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (8/7/2025).

Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik serta mendorong transparansi pendanaan. Ia juga menyebutkan bahwa untuk mendukung kenaikan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp414 miliar yang akan dialokasikan ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).

“Ini agar partai politik tidak terlalu bergantung pada sumber-sumber dana yang tidak jelas. Kita ingin mendorong pendanaan negara yang legal dan transparan,” ujar Tito dalam forum tersebut.

Selain usulan kenaikan nominal, Tito juga mengajukan perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan, dari sebelumnya melalui Kemendagri menjadi langsung oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kemendagri akan tetap menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.

Saat ini, ketentuan mengenai besaran dana bantuan partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang menetapkan Rp1.000 per suara sah hasil Pemilu. Jika usulan ini disetujui, maka akan menjadi kenaikan pertama sejak PP tersebut diterbitkan.

Usulan ini memantik diskusi di parlemen dan publik terkait efektivitas penggunaan dana negara serta urgensi penguatan sistem pendanaan parpol di Indonesia.

(Sumber : Update Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *