Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Cek Minyakita di Pasar Antasari Banjarmasin

Banjarmasin || Corongkita.com – Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel melakukan pengecekan terhadap kemasan takaran/ukuran dan harga minyak goreng merek Minyakita di Pasar Antasari Banjarmasin, pada Kamis (26/6/25).

Dipimpin oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M. tim Satgas Pangan memastikan bahwa minyak goreng curah kemasan tersebut memenuhi standar ketentuan pemerintah, termasuk keakuratan takaran dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Kami melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng, termasuk pemalsuan takaran atau penjualan di atas HET,” ungkap AKP Sufian Noor.

AKP Sufian Noor juga menyampaikan pengecekan ini dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.

Dalam pengecekan tersebut, AKP Sufian didampingi oleh AKP Widodo Saputro, S.H. bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi inflasi dan penimbunan komoditas pangan strategis, sekaligus menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Hasil pemeriksaan di Pasar Antasari menunjukkan bahwa Minyakita masih dijual sesuai ketentuan, baik dari segi kemasan maupun harga. Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke pasar-pasar tradisional maupun modern di seluruh wilayah Kalsel.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, atau kecurangan takaran minyak goreng melalui hotline 110 Polda Kalsel atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

(Sumber : TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *