Sumedang || Corongkita.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya ini penting dilakukan untuk mempercepat penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, penyediaan tiga juta rumah bagi MBR merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak termasuk Pemda untuk mendukung program tersebut. Ia juga mendorong Pemda agar dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor perumahan.
“Tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah untuk nantinya mengalokasikan anggaran di sektor perumahan,” jelasnya.
Imran menegaskan, pemerintah berupaya membangun ekosistem yang melibatkan banyak pihak untuk mewujudkan penyediaan tiga juta rumah. Hal itu mencakup pemerintah pusat, daerah, hingga desa, bahkan pihak swasta.
“Termasuk itu di dalamnya para pengembang, bank, maupun secara swadaya masyarakat,” jelasnya.
Melalui ekosistem tersebut, Kementerian PKP tak hanya berperan sebagai operator program, tapi juga regulator bagi mereka yang ingin terlibat.
“Saat ini [Kementerian PKP] tidak hanya operator, tapi juga mengatur atau regulator termasuk juga memfasilitasi dari berbagai macam ekosistem untuk mendukung pencapaian [program],” jelasnya.
Di lain sisi, Imran mengungkapkan bahwa penyediaan tiga juta rumah bakal tersebar di wilayah perdesaan, perkotaan, dan daerah pesisir dengan jumlah masing-masing satu juta unit. Adapun beberapa skenario penyediaan rumah tersebut, di antaranya membangun hunian baru, meningkatkan kualitas hunian, serta memberikan stimulan pembiayaan dan penyediaan skema yang mudah bagi MBR.
(Sumber : Puspen Kemendagri)