News  

Diduga Adanya Pungli Kegiatan Perpisahan Siswa di MTsN 9 Majalengka

Majalengka || Corongkita.com – Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

Hal ini terjadi di MTsN 9 Majalengka, Jl.Raya Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, diduga adanya pungutan liar dalam kegiatan perpisahan siswa.

“Setiap siswa dipinta uang sebesar 275 ribu rupiah untuk biaya perpisahan siswa kelas 9. Saya merasa keberatan pa, apalagi sekarang ekonomi keluarga dalam keadaan sulit, kebutuhan keluarga juga banyak”. Ujar narasumber yang namanya tidak mau dipublikasi. Senin (2/6/2025)

Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui sambungan telepon via whatsApp. Selasa (3/6/2025)

Kepala Sekolah MTsN 9 Majalengka, mengatakan, tidak jadi perpisahan sekolahnya.

“Salah pa untuk perpisahan hanya Rp 150. Dan tapi tidak jadi ada perpisahan dan uang nya sudah di kembalikan kepada orang tuanya melalui siwa sekaligus pembagian pelulusan. Di saksikan oleh ketua Komite. Pada hari kemarin. Begitu pa terima kasih”. Ungkap Kepsek MTsN 9 Majalengka.

(igun)

(Gambar ilustrasi : doc.google)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *