News  

Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

Ciputat || Corongkita.com – Polisi mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial M (40), yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah remaja putri di Kampung Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan terduga pelaku ditangkap usai para korban melaporkan tindak asusila yang dialaminya pada Minggu (29/9/2024).

“(Oknum guru ngaji) sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut Alvino mengungkapkan, polisi masih menyelidiki korban pencabulan yang dilakukan pelaku. Dari beberapa pengakuan korban, tindak asusuka tersebut terjadi pada waktu berbeda-beda.

“Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *