Majalengka || Corongkita.com – Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.
Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, oknum perawat (mantri) yang berinisial DR, diduga melakukan praktek ilegal dirumahnya di Desa Garawastu Kecamatan Sidang Kabupaten Majalengka.
Hasil penelusuran awak media, benar saja adanya antrian panjang pasien yang mau berobat ke oknum mantri tersebut.
AH salah satu pasien dari Desa Pajajar, mengatakan, “suami saya sakit pa, badannya kurang sehat. Tadi sudah diperiksa sama pa mantri, kalau sakitnya ringan dikasi obat aja, kalau parah suka disuntik kadang di infus”. Ujarnya
Setelah menunggu lama, akhirnya awak media bisa lakukan konfirmasi kepada Mantri DR. Diakuinya sudah lama buka praktek kesehatan di rumahnya. Selasa (9/7)
“Sudah lama saya buka praktek kesehatan dirumah, saya sudah mengantongi izin buka praktek, perijinanya berupa SPP dan STR sekarang bentuknya eloktronik. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat pengobatan dasar kemudian saya kasi obat. Obat-obatannya saya beli dari apotik, kasian kalau pasien harus beli sendiri”. Ucapnya
Masih kata mantri DR, “tiap hari saya buka praktek pagi dan sore, sehari-hari saya bekerja di Puskesmas Sindang. Saya hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada yang sakit, mereka sudah datang ke rumah saya”. Bebernya
(igun)












