Jakarta || Corongkita.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus menjalankan persidangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo terkait nama kepemilikat aset.
Hal tersebut didalami ketika penyidik memeriksa Tenri dalam kasus Pencucian Uang SYL. Pemanggilan Tenri untuk jalani pemeriksaan masih sebatas sebagai saksi.
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (12/6) malam.
Tenri Angka dipanggil pada Senin (10/6) sebagai saksi untuk jalani pemeriksaan. Namun, Tenri Angka baru memenuhi panggilan pada Rabu (12/6).
Diketahui, kediaman Tenri di Makassar, Sulawesi Selatan sempat digeledah penyidik KPK pada Kamis, 16 Mei 2024. Tim penyidik KPK menyita alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perkara itu masih dalam tahap penyidikan di KPK, karena diduga mengalir ke keluarganya.
(Sumber : pmjnews.com)












