News  

Rungkad!!! Pekerjaan Pembanguan Jalan Usaha Tani di Desa Gunungwangi, Diduga Mark-Up Anggaran

Majalengka || Corongkita.com – Pekerjaan Pembangunan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Gunungwangi kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, kini disoroti oleh salah satu warga yang tak jauh ditempat lokasi Pekerjaan proyek tersebut.

Mereka menduga dalam pekerjaan tanpa adukan pasir semen bahkan dalan pemasangan batu belah untuk pondasi hanya dijajarkan saja diatas lumpur, selain dari itu mereka menduga adanya mark up angggaran, Cetus salah satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Lanjutnya, “sedangkan proyek tersebut itu dibiayai dari Dana Desa tahap satu tahun anggaran 2024, dan kami berharap agar disesuaikan dengan RAB, agar pekerjaan bisa maksimal”. Ucapnya

Dengan adanya informasi yang dihimpun media Corongkita.com langsung memantau lokasi tempat kegiatan dan terpantau, adanya papan informasi ditempat salah satu gubuk, dengan nama kegiatan proyek tersebut adalah: pembangunan Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Blok Senin (Ciganas – Pasir Cina) nilai anggaran sebesar Rp. 208.455.000, ukuran Volume 266 meter / 185,8 kubik dikerjakan oleh Tim pelaksana kegiatan Desa Gunungwangi.

Dalam hal ini, media Corongkita.com langsung menghubungi Tata Wiharta selaku Kepala Desa Gunungwangi, melalui sambungan telepon via whatsApp, “iya kalau temuan dari masyarakat yah suruh aja datang kesini, kalau itu mah saya enjoy saja, kalau pun itu temuan nya gak seperti itu laah. Katanya pemasang gak pake pasir adukan tinggal di pantau dicek kelapangan betul atau tidak, kalau terkait kelebihan anggaran saya tidak ngerti itu kelebihan gimana itu, dengan total segitu itukan sudah dapat menghitung, dan pekerjaan tidak asal-asalan, saya juga dipilih oleh masyarakat dan pembangunannya untuk lingkungan masyarakat”. Imbuhnya. Senin (6/5)

Menurut Abi.Y salah satu aktifis di Majalengka mengatakan, dugaan mark up anggaran pekerjaan JUT tersebut kurang lebih 20 juta rupiah, setelah dipotong PPH PPn sebesar 15 persen.

“Mengacu kepada Standar Belanja Daerah (SBD) Majalengka untuk pasangan batu sebesar Rp.850.000 per meter kubik,,,
Akan tetapi di desa tersebut kenapa nilai nya di angka 957.766 per meter kubik nya”. Ujarnya

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *