Majalengka || Corongkita.com – Poliandri adalah sebuah perkawinan dimana seorang wanita menikahi lebih dari satu pria pada saat masih terikat pernikahan dengan salah satu pria yang syah ini merupakan kebalikan dari poligami, dimana seorang pria memiliki lebih dari satu istri. Poliandri cukup langka dalam konteks budaya dan sejarah manusia.
Poliandri atau pernikahan wanita dengan suami lebih dari satu memang dilarang oleh negara maupun agama.
Mamun poliandri dapat terjadi di lingkungan masyarakat Blok Ahad RT 005/RW 005 Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Prov Jawa Barat.
Kasus poliandri ini terjadi yang dilakukan oleh Ustadz S atas pernikahan DIS dengan laki-laki asal Kabupaten Garut Jawa Barat padahal DIS masih berstatus istri syah A.
DIS jelas saat ini masih status istri A yang syah. Namun, A terlanjur sudah mengetahui bahwa selama ini DIS sudah dinikahkan lagi dengan laki-laki lain oleh Ustadz S maka pihaknya tidak terima dan akan mencari keadilan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Ketika awak media menemui WS selaku ayah kandung DIS untuk meminta keterangan pada hari Jumat, 23/02/2024 di rumahnya. WS mengakui apa adanya itu memang sudah terjadi pada hari Senin ke belakang, katanya.
Sementara, Ustadz S ketika dikonfirmasi di rumahnya pada hari yang sama terkesan gugup dan memberi keterangan yang berbelit-belit.
Menurut Ustadz S, sebenarnya waktu itu saya diundang untuk menghadiri acara tunangan DIS dengan seorang pria asal Garut, bukan akad nikah bukan itu acara tunangan, tepisnya.
Ironisnya, setelah Ustadz S dimintai keterangan eh, esoknya hari Sabtu, 24/02/2024 menurut masyarakat setempat Ustadz S malah menggelar perceraian DIS dengan laki-laki asal Garut tersebut, inilah sebenarnya yang menjadi buah bibir di warga masyarakat Desa Ranji Wetan. Kenapa dan ada apa sebenarnya bisa terjadi demikian?
Menyikapi anasir tersebut di atas mohon aparat yang berwajib dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan langkah preventif sedini mungkin.
(Tim)