Majalengka || Corongkita.com – Upaya Pemerintah Untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan, peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ kepala Bandan pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya percepatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,
Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, Sistematis, sederhana, mudah, cepat, dan biaya murah dalam rangka percepatan Pendaftaran tanah diseluruh Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat,
Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini prosesnya sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan waktu lama sehingga memerlukan biaya yang cukup besar, program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun jika masyarakat harus membayar biaya yang ditentukan, maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kelas katagori V ( jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu, Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,
Menulusuri komentar masyarakat terkait program ini, di desa Cibolerang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Rabu 21/2/2024 mereka mengaku senang dan terasa terbantu dengan adanya program PTSL ini, Pasalnya dengan adanya program ini tentunya dapat meringankan beban mereka untuk mendapatkan hukum atas kepastian miliknya,
Hal tersebut dikatakannya, oleh Habudin salah satu warga yang bertempat tinggal di blok dusun 5 RT 001 /RW 015, mereka pun mengungkapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Cibolerang yang telah melayani untuk pengajuan pengukuran tanah hak milik kami, Sesuai dengan persyaratan yang kami miliki yaitu : KK, KTP, SPPT, Map dan Materai
“Alhamdulillah kami akan mendapatkan Sertifikat dan akan digunakan untuk meningkatkan usaha kami,” Ucapnya
kami sebagai masyarakat desa Cibolerang, mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah desa, yang telah memberikan pelayanan untuk pembuatan Sertifikat, melalui program PTSL ini, Tutur Habudin
Ditanya terkait biaya yang harus dikeluarkan, mereka menyebut Rp 150 ribu rupiah,
Terpisah, disaat ditemui awak media, kepala desa Cibolerang, Yasa, mengatakan, “program PTSL-PM di Desa mengajukan kuota 3120 Sertifikat tanah,
Lanjutnya, dilingkungan desa baru mencapai sebanyak 1112 bidang tanah milik warga yang
terdaftar untuk saya ajukan ke dinas terkait, allhamdulillah masyarakat yang terbagi di 5 Blok Desa Cibolerang untuk mendapat tanah disertifikatkan”. Ungkapnya
Masih kata Kades Yasa, “pihak kami masih sedang berjalan pengukuran tanah bersama para lembaga tokoh masyarakat dan didampingi perangkat desa perangkat sangat begitu antusias, untuk menyambut dan Mensukseskan untuk pendaftaran dan pengukuran progam PTSL-PM ditahun 2024 ini untuk”, Ucapnya
“Kami Selaku Kepala Desa Cibolerang Mengucapkan terimakasih kepada pihak BPN Kabupaten Majalengka, beserta Para lembaga desa Cibolerang dan masyarakat yang sudah turut membantu dengan program ini, saya selaku Kepala Desa merasa terbantu dengan adanya program PTSL-PM kedepannya masyarakat kami bisa memiliki bukti dokumen sertifikat melalui program PTSL-PM Tahun 2024 ini “. Pungkas Kades Yasa.
(igun)












